BAB I
PENDAHULUAN
Narkoba atau NAPZA
adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi
seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Narkoba (narkotika dan
obat-obatan berbahaya) mungkin sudah setua umur manusia. Dalam bentuknya yang
masih agak sederhana, narkoba telah lama dikonsumsi manusia. Semakin lama, para
pemakai narkoba makin meluas di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia .
Jenis-jenis narkoba semakin banyak semakin canggih. Di abad mutakhir ini,
tampaknya tidak ada negara yang sama sekali terlepas dari problem narkoba.
Selalu saja ada individu dan komunitas pemakai dan pengedar narkoba di suatu
negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI JENIS-JENIS NARKOTIKA (NAPZA)
1.
Narkotika
Menurut UU
RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3. Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
2.
Psikotropika
Menurut UU
RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4
golongan :
1. Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM
).
3.
Zat adiktif lainnya
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman
Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan
saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari
dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3
golongan minuman beralkohol :
a. Golongan
A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan
B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan
C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi
( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa
organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan
sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner,
Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau
: pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam
upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama
pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan
alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan :
1. Golongan
Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi
aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan
bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin,
Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer
(anti cemas ).
2. Golongan
Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh
dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif,
segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan
Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi
yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang
yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja
).
B.
PENYALAHGUNAAN NAPZA
Di dalam
masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1.
Opiada, terdapat 3 golonagan besar :
a.
Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b.
Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan
dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih,
sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium
poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang
kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai
kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat
yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya
pada opreasi, penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang
kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan
pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai
keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka
merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2.
Kokain
Kokain
berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut. Nama jalanan
: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai
akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat
menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.
Kanabsis
Nama jalanan
: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman
kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan : dihisap dengan cara
dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong
cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (
euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan
tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4.
Amphetamine
Nama jalanan
: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan
keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
a.
MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan :
Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b.
Metamphetamine ice
Nama jalanan :
SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan
mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan
botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5.
LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk
dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips,
tabs, kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam
bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak
warna dan gambar. Ada
juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD
pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang
setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi
tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan
menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6.
Sedatif– Hipnotik( Benzodiazepin )
Termasuk
golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin :
BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7.
Solvent / Inhalasi
Adalah uap
gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api
gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan
cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing,
kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung
dan hati.
8.
Alkohol
Merupakan
zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Nama jalanan : booze, drink.
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan :
euphoria, bahkan penurunan kesadaran
C.
PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan
adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau
teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik,
psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan
adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga
tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila
pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat (
withdrawal symptom ).
D.
PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya
sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1.
Faktor individual :
Kebanyakan
dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi,
psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko
lebih besar menggunakan NAPZA :
a.
Cenderung memberontak
b.
Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c.
Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang
ada
d.
Kurang percaya diri
e.
Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f.
Murung, pemalu, pendiam
g.
Merasa bosan dan jenuh
h.
Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i.
Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j.
Identitas diri kabur
k.
Kemampuan komunikasi yang rendah
l.
Putus sekolah
m. Kurang
menghayati iman dan kepercayaan.
2.
Faktor Lingkungan
Faktor
lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar
rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
v Lingkungan
Keluarga
a.
Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b.
Hubungan kurang harmonis
c.
Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d.
Orang tua terlampau sibuk, acuh
e.
Orang tua otoriter
f.
Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g.
Kurangnya kehidupan beragama.
v Lingkungan
Sekolah
a. Sekolah yang kurang
disiplin
b. Sekolah terletak dekat
tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang
memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan
positif
d. Adanya murid pengguna
NAPZA.
v Lingkungan
Teman Sebaya
a.
Berteman dengan penyalahguna
b.
Tekanan atau ancaman dari teman.
v Lingkungan
Masyrakat / Sosial
a.
Lemahnya penegak hokum
b.
Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang
mendukung.
Faktor –
faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi
penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin
besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
E.
GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA
1.
Perubahan Fisik :
·
Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan,
bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
·
Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) :
nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan
meninggal.
·
Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah,
hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi,
kejang, kesadaran menurun.
·
Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak
sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas
suntikan pada lengan.
2.
Perubahan sikap dan perilaku
·
Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan
tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
·
Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan
pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
·
Sering berpergian sampai larut malam, terkadang
tidak pulang tanpa ijin.
·
Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar
mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
·
Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang
tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
·
Sering berbohong, minta banyak uang dengan
berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang
berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering
berurusan dengan polisi.
·
Sering bersikap emosional, mudah tersinggung,
pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.
F.
PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
NAPZA
berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1.
Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang
banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a.
Otak dan susunan saraf pusat :
-gangguan
daya ingat
- gangguan
perhatian / konsentrasi
- gangguan
bertindak rasional
- gagguan
perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan
motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan
pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b.
Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru (
Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c.
Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh
darah jantung.
d.
Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui
jarum suntik, hubungan seksual.
e.
Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para pengguna
NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan
seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular
Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis )
dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama
membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS
menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi
darah dan penularan dari ibu ke janin.
f.
Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g.
Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang
menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan
panjang.
h.
Komplikasi pada kehamilan :
-Ibu :
anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
- Kandungan :
abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin :
pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2.
Dampak Sosial :
a.
Di Lingkungan Keluarga :
·
Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga
terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
·
Orang tua resah karena barang berharga sering
hilang.
·
Perilaku menyimpang / asosial anak ( berbohong,
mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
·
Putus sekolah atau menganggur, karena
dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga,
kesulitan keuangan.
·
Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran
uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b.
Di Lingkungan Sekolah :
·
Merusak disiplin dan motivasi belajar.
·
Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran
pelajar.
·
Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan
diantara sesama teman sebaya.
c.
Di Lingkungan Masyarakat :
·
Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar
yang mencari pengguna / mangsanya.
·
Pengedar atau bandar menggunakan perantara
remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
·
Meningkatnya kejahatan di masyarakat :
perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
·
Meningkatnya kecelakaan.
G.
UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
Upaya
pencegahan meliputi 3 hal :
1.
Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi
penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya ini
terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk
menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar
tidak menggunakan NAPZA.
Upaya
pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat
menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.
Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar
tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.
Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan
NAPZA.
Yang dapat
dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1.
Mengasuh anak dengan baik.
- penuh
kasih saying
- penanaman
disiplin yang baik
- ajarkan
membedakan yang baik dan buruk
-
mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
-
mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau
mencapai prestasi tertentu.
2.
Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat. Hal ini
membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3.
Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4.
Orang tua menjadi contoh yang baik. Orang tua yang
merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5.
Kembangkan komunikasi yang baik Komunikasi dua arah,
bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6.
Memperkuat kehidupan beragama. Yang diutamakan bukan
hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam
agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7.
Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar
dapat berdiskusi dengan anak
Yang
dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1.
Upaya terhadap siswa :
·
Memberikan pendidikan kepada siswa tentang
bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
·
Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan
dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
·
Membentuk citra diri yang positif dan
mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian
NAPZA dan merokok.
·
Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi
siswa ( ekstrakurikuler ).
·
Meningkatkan kegiatan bimbingan
konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa
menghentikannya.
·
Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan
sehari – hari.
2.
Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
·
Razia dengan cara sidak
·
Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk
masuk lingkungan sekolah
·
Melarang siswa ke luar sekolah pada jam
pelajaran tanpa ijin guru
·
Membina kerjasama yang baik dengan berbagai
pihak.
·
Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang
sampai dengan pulang sekolah.
3.
Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
·
Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang
sehat dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
·
Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di
sekolah
·
Sikap keteladanan guru amat penting
·
Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai
pulang sekolah.
Yang
dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1.
Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat
tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara
bersama- sama.
2.
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang
penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3.
Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan
dengan NAPZA.
4.
Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam
melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Masalah
penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang
sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya.
Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun
dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah
pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang
saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan
NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan
yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran orang
tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi
pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.
DAFTAR
PUSTAKA
M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara
Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004.
Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang , Pustaka
Pelajar, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar